Apa Itu Money Laundering?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat belum semua tau tentang istilah money laundering dan apakah pasal yang mengaturnya ada atau tidak dalam KUHP.
Pertanyaan
Pasal berapa tentang money laundering?
Jawaban
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”) mengatur tentang money laundering.
Pasal 3 UU No. 8/2010:
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Pasal 4 UU No. 8/2010:
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Pasal 5 UU No. 8/2010:
Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Referensi:
www.hukumonline.com