Tanya Jawab

Apa Itu Kuasa Umum?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Beberapa masyarakat masih ada yang belum tau tentang kuasa umum.

 

Pertanyaan

Kuasa umum itu seperti apa?

Jawaban

Pasal 1796 KUHPer:

Pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan.

Pasal tersebut juga untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Jadi, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi