Tanya Jawab
Apa Faktor berakhirnya MoU?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat kurang tau tentang masa berlakunya atau faktor berakhirnya MoU.
Pertanyaan
Pasal berapa yang membahas tentang faktor berakhirnya MoU?
Jawaban
Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang membahas tentang faktor berakhirnya MoU yaitu:
- Pembayaran;
- Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
- Pembaharuan utang;
- Perjumpaan utang atau kompensasi;
- Percampuran utang;
- Pembebasan utang;
- Musnahnya barang yang terutang;
- Kebatalan atau pembatalan;
- Berlakunya suatu syarat batal; dan
- Lewatnya waktu.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com