Tanya Jawab

Apa Faktor berakhirnya MoU?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat kurang tau tentang masa berlakunya atau faktor berakhirnya MoU.

 

Pertanyaan

Pasal berapa yang membahas tentang faktor berakhirnya MoU?

 

Jawaban

Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang membahas tentang faktor berakhirnya MoU yaitu:

  1. Pembayaran;
  2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Pembaharuan utang;
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Percampuran utang;
  6. Pembebasan utang;
  7. Musnahnya barang yang terutang;
  8. Kebatalan atau pembatalan;
  9. Berlakunya suatu syarat batal; dan
  10. Lewatnya waktu.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi