Tanya Jawab

Apa Bisa Dituntut Perkara Pemalsuan Ijazah 15 Tahun Lalu?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang telah melakukan pemalsuan berupa sebuah ijazah selama kurang lebih 15 tahun.

 

Pertanyaan

Apakah benar, pemalsuan ijazah yang dilakukan 15 tahun yang lalu, pidananya telah hilang/tidak bisa dipidana?

 

Jawaban

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat (2):

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Pasal 78 KUHP yang berbunyi:

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Ancaman pidana yang disebut dalam Pasal 263 KUHP adalah hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap pelaku pemalsuan ijazah tersebut adalah 12 tahun. Maka penuntutan pidana terhadap kasus tersebut telah gugur (melewati daluwarsa penuntutan pidana).

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi