Tanya Jawab

Apa Bedanya Putusan Bebas Dan Putusan Lepas?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Dalam istilah hukum ada yang disebut putusan bebas dan putusan lepas. Tapi ada beberapa masyarakat yang masih belum tau perbedaanya seperti apa.

 

Pertanyaan

Perbedaan putusan bebas dengan putusan lepas itu apa?

 

Jawaban

Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi