Akta Van Dading Dibatalkan?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A mempunyai orang tua yang membuat akta van dading sebelum meninggal. Si A sebagai ahli waris ingin menggugat/menuntut batal akta van dading tersebut.
Pertanyaan
Bisakah dibatalkan?
Jawaban
Pasal 130 Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”):
Prosedur mediasi yang mewajibkan hakim untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak bersengketa saat datang pada persidangan.
Pasal 130 HIR:
Akta van dading yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding.
Jika bertentangan bisa dibatalkan. Namun jika sesuai tidak bisa dibatalkan meski yang membuat akta van dading tersebut masih hidup atau telah meninggal dunia.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (Staatsblad. 1941-44)