Perlindungan Hukum bagi Pengguna Fintech

Perlindungan hukum bagi pengguna PM-Tekfin merupakan isu utama dalam pengembangan bisnis PM-Tekfin yang diatur dan diawasi oleh OJK. Pengguna PM-Tekfin terdiri dari investor dan debitor. Investor (Pemberi Pinjaman) harus dilindungi agar dananya tidak hilang dibawa kabur penyelenggara, sedangkan debitor (Penerima Pinjaman) harus dilindungi agar agunannya tidak hilang dan syarat pinjamannya harus rasional. Sengketa perdata yang terjadi antara investor, debitor dan penyelenggara juga harus dapat diselesaikan secara cepat melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Pengaturan dan pengawasan bisnis jasa PM-Tekfin juga harus dilakukan berdasarkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 7/2014 tentang Perdagangan, UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian, UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan peraturan terkait lainnya.
Kegiatan bisnis online dan transaksi elektronik (termasuk bisnis jasa PM-Tekfin) terkait dengan UU 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat konsumen yang membeli produk (barang/jasa) atau melakukan transaksi pembayaran via internet harus mendapatkan perlindungan hukum agar mereka tidak dirugikan oleh pelaku usaha. Masyarakat juga harus dilindungi dari praktik penipuan dan kejahatan yang marak terjadi dalam bisnis online dan transaksi elektronik.
OJK sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Tindak pidana penipuan yang terjadi dalam bisnis online dan transaksi elektronik perlu ditangani melalui penerapan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penanganan tindak pidana penipuan, pihak konsumen dapat melapor kepada Kepolisian, sedangkan penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Bagus Hanindyo Mantri menyatakan UndangUndang Perlindungan Konsumen (UUPK) belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah negara Republik Indonesia, dan keterbatasan hak-hak konsumen yang diatur dalam UUPK. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, konsumen, produk, dan transaksi. Permasalahan yang timbul mencakup permasalahan yuridis dan non-yuridis. Permasalahan yuridis meliputi keabsahan perjanjian menurut KUH Perdata, penyelesaian sengketa transaksi e-commerce, UUPK yang tidak akomodatif, dan tidak adanya lembaga penjamin toko daring (online shop). Permasalahan non-yuridis meliputi kemanan bertransaksi, serta tidak pahamnya konsumen dalam bertransaksi e-commerce.
Bisnis PM-Tekfin tidak boleh bertentangan dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku usaha yang menawarkan produk (barang/jasa) melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. “Informasi yang lengkap dan benar” meliputi: a) informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara; b) informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Aspek perlindungan konsumen dalam bisnis online dan transaksi elektronik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pasal 49 PP 82/ 2012 menyatakan bahwa: a) Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. b) Pelaku usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan. c) Pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi. d) Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim. e) Pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
Bisnis PM-Tekfin juga diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU 7/2014 tentang Perdagangan, sebab bisnis jasa PM-Tekfin termasuk kegiatan “perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik” (PSE). PSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. UU Perdagangan juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku bisnis online dan e-commerce. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Penggunaan sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU ITE. Data dan/ atau informasi tersebut paling sedikit memuat: a) identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi; b) persyaratan teknis barang yang ditawarkan; c) persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan; d) harga dan cara pembayaran barang dan/ atau jasa; dan e) cara penyerahan barang. Dalam hal terjadi sengketa terkait transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian.
Dalam hal terjadi sengketa terkait transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Mekanisme penyelesaian sengketa lainnya antara lain konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, atau arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Perlindungan konsumen juga diatur dalam RPP Perdagangan Secara Elektronik (E-commerce) yang saat ini sedang diproses Kementerian Perdagangan menjadi PP. Penguatan perlindungan konsumen dalam perdagangan secara elektronik adalah aspek yang sangat penting. Penguatan tersebut tidak cukup hanya sebatas regulasi, namun juga diperlukan penguatan dalam bentuk mekanisme kelembagaan yang bertujuan meningkatkan signifikansi dan kepercayaan dari lembaga terkait yang memiliki kewenangan melindungi kedua belah pihak (konsumen dan produsen) dari praktik penipuan dan penyalahgunaan media internet.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bisnis PM-Tekfin dengan cara menjadi Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman. Anggota masyarakat yang memiliki kelebihan dana dapat berinvestasi dalam bisnis PM-Tekfin sebagai Pemberi Pinjaman, sedangkan anggota masyarakat yang membutuhkan dana bertindak selaku Penerima Pinjaman. Pengelola bisnis PM-Tekfin bertindak selaku fasilitator dan penghubung antara pihak investor (Pemberi Pinjaman) dengan pihak debitor (Penerima Pinjaman).
Hingga bulan Mei 2017, OJK telah menerima berkas pendaftaran 25 perusahaan yang berminat membuka usaha jasa PM-Tekfin. Jumlah ini tentu saja masih jauh dari harapan jika dibandingkan dengan negara China yang memiliki bisnis jasa tekfin sekitar 4.000 perusahaan. Indonesia yang jumlah penduduknya seperlima dari China seharusnya memiliki jumlah perusahaan jasa tekfin sekitar 500 perusahaan.
Contoh perusahaan PM-Tekfin antara lain : Modalku (www.modalku.co.id), Credy (www. credy.co.id), Kredina (www.kredina.com), Pinjam (www.pinjam.co.id), dan lain-lain. Fasilitas dana pinjaman yang diberikan perusahaan PM-Tekfin kebanyakan hanya bernilai kecil dari mulai Rp 500.000 hingga maksimal Rp 2,5 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 30 hari. Bunga pinjaman pada umumnya dipatok 2 – 3 % per bulan belum termasuk biaya administrasi. Besaran bunga pinjaman tersebut membuat usaha PM-Tekfin harus bersaing ketat dengan Pegadaian, BPR, dan Bank Umum yang menerbitkan Kartu Kredit atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Perusahaan PM-Tekfin ada pula yang berani memberikan pinjaman dalam jumlah besar, contohnya Modalku (www.modalku.co.id). Modalku berani memberikan pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 2 miliar dengan tenor 3, 6, 12, 15, 18, 21, 24 bulan dan suku bunga pinjaman 16% hingga 45% (12% – 26% flat) per tahun. Modalku mengutip biaya adminsitrasi sebesar 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Pinjaman dari Modalku harus didukung agunan sebab plafon pinjamannya tergolong besar.
Sampai saat ini wilayah operasional Modalku meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bandung. Calon investor Pemberi Pinjaman diwajibkan menyetor deposit awal Rp 10 juta, sedangkan calon Penerima Pinjaman diwajibkan melakukan registrasi akun baru. Modalku akan melakukan verifikasi data maksimal 4 hari dan jika permohonan pinjaman disetujui maka pencairan dapat dilakukan maksimal 6 hari.
Kajian OJK tahun 2015 menyebutkan ada sekitar Rp 1.650 triliun kebutuhan pembiayaan nasional, sedangkan industri keuangan konvensional domestik hanya sanggup memenuhi sekitar Rp 650 triliun. Pelaku usaha jasa PMTekfin diharapkan dapat mengatasi kekurangan pembiayaan tersebut. Perlindungan hukum dibutuhkan dalam bisnis jasa PM-Tekfin, khususnya bagi investor (Pemberi Pinjaman) dan debitor (Penerima Pinjaman). Penyelenggara bisnis PM-Tekfin relatif memiliki risiko paling kecil sebab hanya bertindak selaku fasilitator dan penghubung antara investor (Pemberi Pinjaman) dan debitor (Penerima Pinjaman). OJK menentukan beberapa syarat agar perusahaan PM-Tekfin mudah diatur dan diawasi sehingga tidak sampai merugikan kepentingan investor dan debitor. Pasal 3 Peraturan OJK nomor 77/ POJK01/2016 mengatur perusahaan PM-Tekfin berbentuk Perseroan Terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, Badan Hukum Indonesia, WNA dan Badan Hukum Asing. WNA dan Badan Hukum Asing hanya diperbolehkan memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung paling banyak sebesar 85%.
Perusahaan jasa PM-Tekfin berbentuk PT diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran dan minimal Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Hal yang sama juga berlaku pada perusahaan PM-Tekfin berbentuk Koperasi yang harus memiliki modal sendiri minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran dan minimal Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perijinan. Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman. Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap Penerima Pinjaman. Batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana tersebut.
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan layanan PM-Tekfin mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan layanan PM-Tekfin sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan setelah peraturan OJK ini berlaku.20 Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.21 Dalam menjalankan kegiatan usaha, Penyelenggara PM-Tekfin dilarang: a) melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Penyelenggara yang diatur dalam peraturan OJK ini; b) bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman; c) memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; d) menerbitkan surat utang; e) memberikan rekomendasi kepada Pengguna; f) mempublikasikan informasi yang fiktif dan/ atau menyesatkan; g) melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan h) mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.22
Larangan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pengguna PM-Tekfin. Penyelenggara yang melanggar larangan dapat terkena sanksi administratif berupa: a) peringatan tertulis; b) denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c) pembatasan kegiatan usaha; dan d) pencabutan izin.