Tanya Jawab

Kreditor Separatis Itu Apa?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat belum semua tau tentang kreditor separatis.

 

Pertanyaan

Pasal berapa yang mengatur tentang kreditor separatis?

 

Jawaban

Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata mengatur tentang kreditor separatis yaitu kreditor pemegang jaminan kebendaan. Contohnya Gadai dan Hipotik.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Referensi:

www.hukumonline.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi