Apa Itu Surat Kuasa?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat kurang tau berbagai istilah atau maasalah yang berhubungan dengan hukum.
Pertanyaan
Surat kuasa menurut hukum seperti apa?
Jawaban
Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Pasal 1793 KUHPer:
“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
www.hukumonline.com