Apa Itu Police Line?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Masyarakat sering melihat police line jika ditempat tersebut ada suatu kasus yang melibatkan polisi seperti kebakaran, pembunuhan dll. Namun masyarakat kurang tau tentang fungsinya.
Pertanyaan
Fungsi police line apa?
Jawaban
Pasal 1 angka 11 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Penyebab Kebakaran (“Pergub DKI 170/2007”):
Garis polisi (police line) adalah garis batas polisi berwarna kuning bertuliskan police line berwarna hitam.
Pasal 13 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 170/2007:
Dalam rangka penyelidikan kebakaran, Kepolisian dapat memberikan izin kepada petugas penyelidik untuk memasuki area police line bersama penyidik/petugas Puslabfor Polri dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Police Line dipasang sampai penyelidik atau penyidik selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan atau tidak ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan kasus tersebut.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 170 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Penyebab Kebakaran.
Referensi:
www.hukumonline.com