Putusan Arbitrase Itu Apa?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Beberapa masyarakat ada yang belum tau mengenai putusan arbitrase itu seperti apa penjelasannya.
Pertanyaan
Seperti apa putusan arbitrase itu?
Jawaban
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase:
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), sedangkan mengenai sifatnya baik yang didasarkan pada ketentuan hukum maupun berdasarkan keadilan dan kepatutan, tentu saja dapat bersifat menghukum (Condemnatoir), hal ini tampak dalam peraturan prosedur BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2003, dimana dalam Pasal 39 Peraturan Prosedur tersebut ditemukan dalam kalimat : Biaya-biaya eksekusi Putusan ditanggung oleh Pihak yang kalah dan lalai untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam putusan.
Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase:
Maka hanya putusan yang bersifat Menghukum (Condemnatoir) sajalah yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan, baik itu melalui mekanisme Sita Eksekusi, Sita Lelang, Sita Pengosongan dan Sita-sita lainnya.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Referensi:
www.hukumonline.com