Tanya Jawab

Teror SMS, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Sudah hampir empat bulan ini Si A menerima teror sms yang berisi fitnah, ancaman, dan penghinaan. Selain itu si pelaku juga mengaku membuntuti setiap gerak gerik Si A, dan menyebar fitnah di lingkungan kantor, lingkungan rumah dan keluarga Si A. Sementara si A tidak mengenal dan tidak tahu sama sekali siapa pelakunya. Nomor handphone yang digunakan pun selalu berganti-ganti.

 

Pertanyaan

Apakah Si A bisa menuntut dengan pencemaran nama baik?

 

Jawaban

Perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai Penghinaan dan Pasal 27 ayat (4) mengenai Pengancaman:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah Pasal 45 ayat [1] UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi