Tanya Jawab

Dalam Hukum Pidana, Adakah Ukuran Kelalaian?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat ingin mengetahui ukuran kelalaian dalam hukum pidana.

 

Pertanyaan

Apa ukuran pasti dalam hal kelalaian dalam hukum pidana?

 

Jawaban

Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Jadi, tolak ukur yang mendasar yaitu kehati-hatian dimasyarakat dan hakim juga berperan serta dalam menentukan hal tersebut.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi