Tanya Jawab

Apa Yang Dimaksud Asas Praduga Tak Bersalah?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Masyarakat sebagian masih ada yang belum tau tentang arti dan teori-teori mengenai asas praduga tidak bersalah dan di situs atau buku apa yang bisa menjawab hal-hal tersebut.

 

Pertanyaan

Asas praduga tak bersalah seperti apa?

 

Jawaban

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Pasal 8 ayat (1):

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi