Melakukan Pencurian Didalam Keluarga?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seorang anak yang sudah dewasa menurut hukum, melakukan pencurian barang/uang di dalam keluarga (satu atap). Orang tuanya ingin mengadukannya ke polisi.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Pasal 367 ayat (2) KUHP:
Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
Jika orang tuanya ingin melakukan penarikan kembali/dicabut pengaduannya bisa dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan sesuai Pasal 75 KUHP.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com