Apa Bedanya Penggelapan dengan Korupsi?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Banyaknya tindakan menyimpang dimasyarakat seperti penggelapan dan korupsi. Tapi masyarakat masih ada yang belum tau perbedaanya.
Pertanyaan
Apakah perbedaan yang mendasar antara tindak pidana penggelapan dengan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup perusahaan?
Jawaban
Pasal 372 KUHP, yakni:
“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah”.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Kesimpulannya pidana korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan tindak penggelapan tidak demikian.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Referensi:
www.hukumonline.com