Bagaimana Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia Di Indonesia?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang membaca berita dari luar negeri tentang jual beli organ tubuh manusia. Ia berfikir tentang apakah di Indonesia juga demikian atau tidak. Ia beranggapan demikian karena di Indonesia banyak kasus penculikan yang dimana korbannya ditemukan meninggal dunia dengan keadaan kehilangan organnya.
Pertanyaan
Apakah praktik penjualan organ tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan pidana yang khusus?
Jawaban
Pasal 284 ayat (2) KUHAP:
“perundang-undangan pidana khusus yang mempunyai acara sendiri”.
Larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, tetapi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”).
Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009:
“organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun”.
Pasal 192 UU 36/2009
“setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Referensi:
www.hukumonline.com