Tanya Jawab

Pemalsuan Tanda Tangan, Bagaimana Hukumnya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang telah melakukan tindak pemalsuan tanda tangan bendahara lembaga pemerintah.

 

Pertanyaan

Berapa tahun penjara untuk pemalsu tanda tangan bendahara lembaga pemerintah?

 

Jawaban

Pasal 263 ayat (1) KUHP:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi