Ijazah Palsu, Bagaimana Hukumnya?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A punya teman seorang kepala Desa, suatu hari dimintai tanda tangan permohonan SKCK untuk pergi ke luar negeri bekerja. Ketika sampai di polsek, pemohon ditahan polisi karena ternyata menggunakan ijazah dan KTP palsu.
Pertanyaan
Apa pelanggaran dan ancaman hukumannya?
Jawaban
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Referensi:
www.hukumonline.com