Apakah Termasuk Penadahan Jika Menerima Gadai Barang Curian?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Si A memiliki adik angkat bernama Si B yang sering melakukan pinjaman tanpa melakukan kewajibannya. Terakhir Si B menggadaikan emas milik Si A ke orang lain (terindikasi rentenir karena ada bunga yang sangat tinggi) tanpa sepengetahuan Si A dan orang tua Si A. Si A baru tahu emasnya sudah digadaikan setelah si kreditur (orang yang menerima gadai) menagih utangnya ke rumah. Diketahui kejadian peminjaman pada bulan Januari dan Si A mengetahui bulan April 2021.
Pertanyaan
- Apakah Si A masih bisa mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke pihak berwenang?
- Apakah si kreditur dapat dikenakan pasal penadahan barang curian?
Jawaban
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pidana denda yang ada Pasal 362 KUHP tersebut dikalikan Rp 1.000 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”) sehingga pidana denda menjadi Rp 900 ribu.
Pasal 480 KUHP, yang berbunyi:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 dihukum:
- Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
- Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
Pasal 108 ayat (1) KUHAP disebutkan sebagai berikut:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Si A berhak untuk melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Si B maupun kreditur sebagai pemegang gadai emas milik Si A tersebut.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Referensi:
www.hukumonline.com





Informasi