Tanya Jawab

Mendahului Mobil Ditanjakan, Boleh Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Ketika perjalanan, seseorang mencoba untuk menyusul kendaraan yang ada di depannya karena menghalangi jalan (berkendara dengan kecepatan yang pelan). Karena mobil yang menurun kencang-kencang dan sulit untuk menyusul kendaraan tersebut. Posisinya saat jalanan mendaki

 

Pertanyaan

Apakah dibolehkan untuk menyusul mobil?

 

Jawaban

Kewajiban Pengguna Jalan Menjaga Keteriban, Kemanan dan Keselamatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Pasal 111 UU LLAJ:

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Pasal 105 UU LLAJ:

  1. berperilaku tertib; dan/atau
  2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Jika keadaanya memang demikian seperti yang telah dijelaskan, seseorang tersebut dapat mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan menggunakan jalur kanan.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi