Kasus Pidana Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Sebuah kasus pidana yang sedang berjalan ternyata sudah diikhlaskan oleh keluarga korban seperti pembunuhan.
Pertanyaan
- Apakah ada kasus pidana tertentu yang bisa diselesaikan dengan cara damai/kekeluargaan?
- Apakah hal ini bisa menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memutus bebas atau mengurangi waktu hukuman tersangka?
Jawaban
Delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Contoh delik laporan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) .
Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), penghinaan (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP).
Pada dasarnya dalam tindak pidana yang termasuk delik biasa/delik laporan walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian/penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”), hakimlah yang memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Bertujuan agar putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Referensi:
www.hukumonline.com
Ada seorang perempuan melapor telah diperkosa kemudian dinaikan kasus nya ke ke polisian,tiba,,setelah kasusnya di urus sama kepolisian mereka mau berdamai,padahal sdh jelas,,permpuan itu buat laporan telah di perkosa. apakah itu sah atau tidak blm.trmksh semoga ada jawaban dri ahli hukum