Tanya Jawab

Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial, Boleh Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang mengalami pencurian di tempat usahanya. Yang bertanggung jawab atas hal tersebut sudah ketahuan dan mengakuinya via SMS. Maling tersebut ternyata adalah karyawannya. Saksi teman kerja ada. Lingkungan sekitar tempat kerja juga mengetahui orang tersebut bekerja di tempat usaha si korban. Melihat kondisi hukum di Indonesia si korban merasa pesimis, dilihat dari nilai rupiah kerugian kisaran Rp2,5 juta. Si korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Tadinya si korban menekan orang tersebut untuk menggantinya. Tapi dia pilih tidak mengganti dan kini si korban tidak tahu dimana tempat pelaku berada. Bukti ada, foto tersangka ada banyak. Kronologis kejadian sebagian terlihat dari pembicaraan di SMS. Screenshootnya ada. Si korban ingin muat di media sosial atas perbuatannya berikut fotonya dengan tujuan agar si pelaku jera.

 

Pertanyaan

  1. Apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik?
  2. Bagaimana dasar hukumnya?

 

Jawaban

Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 19/2016”):

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Meski kejadian yang di alami si korban benar adanya, tapi hal tersebut mencemarkan nama baik si pelaku. Si korban bisa di jerat pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi