Status Facebook Diperkarakan, Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang mengunggah status facebooknya yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian yang semuanya tidak pernah menyebutkan nama ataupun instansi.
Pertanyaan
Apakah bisa diperkarakan ke meja hijau?
Jawaban
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kasus ini tergantung pada masyarakat yang merasa dirugikan atau tidaknya dengan status facebook tersebut dan bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika ada pihak yang dirugikan.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Referensi:
www.hukumonline.com