Tanya Jawab

Menilang Tapi Bukan Polantas, Bisa Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang berkendara tanpa mematuhi tata tertib yaitu salah satunya tidak mengenakan helm. Dari kejauhan ia melihat beberapa polisi. Tapi sekumpulan polisi tersebut bukan polantas. Ia jadi ragu untuk melalui jalan kearah tersebut karena takut kena tilang.

 

Pertanyaan

Apakah polisi yang bukan satlantas bisa melakukan tilang kendaraan?

 

Jawaban

Pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ini dilakukan oleh:

  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 265 ayat (1) UU LLAJ, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan tersebut meliputi pemeriksaan:

  1. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  2. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
  3. fisik Kendaraan Bermotor;
  4. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
  5. izin penyelenggaraan angkutan.

Jika merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa penindakan dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Referensi:

new.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi