Pesepeda Mengenakan Helm, Adakah Aturan yang Mewajibkannya?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang sering ditegur oleh satlantas untuk pakai helm. Ia jadi kebingungan karena teguran tersebut.
Pertanyaan
Apakah pengendara sepeda listrik diwajibkan pakai helm?
Jawaban
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang diwajibkan untuk mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia adalah pengendara sepeda motor, penumpang sepeda motor, serta pengendara dan penumpang kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan.
Pasal 1 angka 20 UU LLAJ:
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Meski sepeda listrik untuk menggunakan helm tidak diatur oleh UU LLAJ, alangkah baiknya mengenakan helm demi keselamatan dan keamanan berkendara.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi:
new.hukumonline.com