Tanya Jawab

Apakah Polisi Yang Tidak Sedang Bertugas Bisa Menilang?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seorang polisi sedang berangkat bekerja, di tengah perjalanan dia melihat seseorang berkendara motor dan tidak memakai helm.

 

Pertanyaan

  1. Bolehkah polisi menilang seseorang, sedangkan dia tidak sedang razia ataupun patroli?
  2. Bisa kah polisi tersebut menindak (menilang)?

 

Jawaban

Penilangan yang dilakukan oleh kepolisian itu terbagi menjadi 2 (dua):

  1. a) Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
  2. b) Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, polisi tidak boleh begitu saja melakukan penilangan saat tidak bertugas.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi