KUHP Mempunyai Batas Hukum Minimun Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Beberapa masyarakat pada umumnya ada yang sudah atau belum mengetahui KUHP. Tapi banyak yang belum mengetahuinya dari segi batasan hukum tersebut.
Pertanyaan
Apakah dalam hukum pidana (KUHP) dikenal batas hukuman minimum?
Jawaban
Menurut Pasal 12 ayat (2) KUHP, lamanya hukuman penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun, maksimum 15 tahun dilampaui dalam hal gabungan tindak-tindak pidana, recidive, atau dalam hal berlakunya Pasal 52 KUHP (ayat 3 dari Pasal 12).
Menurut Pasal 18 ayat (1) KUHP, lamanya hukuman kurungan (hectenis) adalah sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya satu tahun, dengan kemungkinan maksimum ini dinaikkan menjadi satu tahun empat bulan dengan aturan-aturan yang sama (Pasal 18 ayat 2).
Batas hukuman minimum menurut KUHP adalah satu hari, baik untuk hukuman penjara maupun hukuman kurungan.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi:
www.hukumonline.com