Pemalsuan Dokumen, Haruskah Ada Kerugian Untuk di Pidana?
Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang melakukan tindakan dalam pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi
Pertanyaan
- Apakah dalam Pasal 263 KUHP harus ada kerugian?
- Bagaimana jika tidak ada kerugian?
Jawaban
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kerugian tidak hanya berupa materiil, tapi bisa juga imateriil. Pelaku tersebut dapat dihukum atas dasar pemalsuan surat.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:
www.hukumonline.com