Merekam Saat Sidang, Boleh Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Terdapat sebuah kasus yang disidangkan di pengadilan. Seseorang ingin mengabadikan momen persidangan tersebut dengan cara direkam dalam bentuk video. Persidangan tersebut terbuka untuk umum.
Pertanyaan
Apakah merekam persidangan yang terbuka untuk umum diperbolehkan oleh hukum Indonesia?
Jawaban
Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (“SEMA 4/2012”):
- Secara bertahap persidangan pada pengadilan tingkat pertama harus disertai rekaman audio visual dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hasil rekaman audio visual merupakan komplemen dari Berita Acara Persidangan;
- Perekaman audio visual dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya;
- Hasil rekaman audio visual persidangan dikelola oleh kepaniteraan; dan
- Hasil rekaman audio visual sebagai bagian dari bundel A.
- Untuk memastikan pemenuhan ketentuan di atas, maka prioritas pelaksanaan rekaman audio visual pada persidangan akan dilakukan sebagai berikut:
- Untuk tahap awal dilakukan pada perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik;
- Ketua Pengadilan wajib memastikan terlaksananya perekaman audio visual sesuai dengan surat edaran ini;
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bertanggung jawab terhadap:
– pembiayaan;
– standarisasi teknis;
– pembinaan;
– pemenuhan kebutuhan infrastruktur;
– evaluasi berkala; dan
– laporan tahunan kepada pimpinan Mahkamah Agung.
Persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang perekaman jalannya persidangan. Tujuan perekaman proses sidang menurut SEMA ini adalah untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur, maka selain catatan panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan. Perekaman tersebut yakni perekaman audio visual yang dilakukan secara sistematis, teratur dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan.
Referensi:
www.hukumonline.com





Informasi