Tanya Jawab

Jadi Tersangka Atau Tidak Jika Mendapat Surat Tilang?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang kena tilang oleh Polisi di jalan raya.

 

Pertanyaan

Apakah orang tersebut otomatis jadi tersangka?

 

Jawaban

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan istilah tersangka bagi orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas melainkan terdakwa dan terpidana.

Lampiran Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/443/IV/1998 (SKEP 1998) tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang juga mengenal dua istilah yaitu pelanggar dan terdakwa.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana UU LLAJ hanya mengenal istilah pelanggar bagi orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012) juga tidak mengenal istilah tersangka untuk orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dengan demikian, istilah yang tepat bagi orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas setelah diundangkannya UU LLAJ adalah pelanggar.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  2. Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/443/IV/1998 (SKEP 1998) tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi