Tanya Jawab

Proses Hukum Dilanjutkan Atau Tidak Jika Pelapor Tindak Pidana Meninggal?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Terdapat sebuah kasus pidana yang terjadi di suatu tempat. Hal tersebut membuat seseorang menjadi pelapor tindakan tersebut ke pihak berwajib. Namun sayangnya pelapor tersebut telah meninggal dunia.

 

Pertanyaan

Apakah laporan yang dia laporkan ketika masih hidup wajib ditindaklanjuti atau tidak?

 

Jawaban

Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) :

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Pasal 108 KUHAP:

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;

(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik;

(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;

(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik;

(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Pasal 102 ayat (1) KUHAP:

“Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Jadi penyelidik wajib melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Meski pelapor telah meninggal dunia, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi