Tanya Jawab

Memakai Pakaian Seksi Bisa Dijerat UU Pornografikah?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Banyak wanita masa kini di masyarakat umum yang mengenakan pakaian seksi dan terbuka. Mereka lakukan hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang karena tuntutan profesi dan ada juga yang sengaja memakainya karena nyaman atau hobi serta berbagai alasan lainnya.

Pertanyaan

Apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi?

Jawaban

Bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan. Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip dari http://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian, sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan.

Oleh sebab itu, berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ‘telanjang’ maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi. Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka.

 

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi