Apakah Polisi Bisa Menyita Tanpa Surat Tilang?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang berkendara dijalan raya. Ia bertemu seorang polisi yang sedang patroli. Kemudian pengendara tersebut diberhentikan untuk menunjukan kelengkapan berkendara.
Pertanyaan
- Bolehkah polisi menyita surat-surat atau bahkan kendaraan kita tanpa surat tilang?
- Kalau boleh, dalam hal apa hal tersebut dimungkinkan?
- Kalau tidak boleh, apa yang harus dilakukan jika surat-surat atau kendaraan disita tanpa adanya surat tilang?
Jawaban
Jawabannya adalah tidak boleh. Kalau menyita tanpa ada tanda bukti penyitaan bisa dikatakan sebagai ‘perampasan’. Jika polisi lalu lintas (“polantas”) menyita kendaraan/surat-surat kendaraan karena pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan diberikan lembar TILANG sebagai tanda bukti penyitaan.
Apabila mereka menyita kendaraan/surat-surat dalam proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, maka akan diberikan BERITA ACARA PENYITAAN. Namun, situasi di lapangan sangat dinamis, karena ada beberapa situasi yang memaksa polisi melakukan penyitaan tanpa bukti (Tilang/Berita Acara Penyitaan).
Misalnya, suatu saat 2 (dua) unit polantas sedang melaksanakan patroli, dan mendapatkan laporan bahwa telah terjadi balap liar di daerah Y. Berdasarkan laporan ini, mereka menuju lokasi dan menemukan balap liar sedang berlangsung. Kedua petugas langsung membubarkan, dan menangkap beberapa pembalap liar, karena mereka tidak memiliki SIM dan STNK, serta menyita kendaraan mereka.
Tetapi, saat itu petugas kehabisan surat Tilang, sehingga tidak bisa memberikan lembar tilang sebagai tanda bukti penyitaan. Saat petugas tersebut akan mencatat/mendata identitas para pembalap liar, pelaku balap liar kabur.
Lalu, motor yang ditinggalkan dibawa ke kantor polisi dengan meminta bantuan truk kosong yang sedang lewat. Sesampainya di kantor polisi, motor tersebut dititipkan di ruang barang bukti. Ironisnya, kedua petugas ini langsung diperiksa Provost keesokan harinya, karena dianggap telah menyita kendaraan tanpa memberi surat tilang. Hal ini amat sering terjadi.
Jadi apabila kendaraan/surat kendaraan disita tanpa Tilang, kemudian petugas mengajak ke kantor polisi untuk diberikan Surat Tilang, maka tindakan tersebut dapat DIBENARKAN. Jika situasi ini terjadi, jalanilah proses tilang sesuai prosedur. Lebih lanjut silakan baca artikel saya tentang ‘Tilang’.
Tapi kalau kendaraan/surat kendaraan disita tanpa Tilang, dan petugas mengajak ke kantor polisi/pos polisi hanya untuk diajak “ngobrol” atau diancam/ditakut-takuti, hal itu TIDAK BENAR. Jika terjadi situasi seperti ini, anda dapat menegaskan kepada petugas tersebut bahwa anda bisa melaporkan dirinya kepada Provost karena tidak memberikan surat tilang. Untuk mengetahui cara melihat dari kesatuan mana polisi tersebut berdinas, silakan baca artikel ini.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Referensi :
www.hukumonline.com
Saya kena tilang tpi tidak di kasih surat tilang dan saya di suruh untuk bayar denda sebesar Rp 250 000 tpi saya menolak, dan polisi itu meminta saya untuk sidang di kejaksaan.
Saya bingung di tilang tpi tidak di beri surat tilang apakah saya nanti akan di persulit saat sidang
Kena tilang di tol bitung tanpa dikasih surat tilangan nya