Yang Salah Siapa Jika Motor Balapan Menabrak Truk?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Kasus kecelakaan lalu lintas, sepeda motor berbalapan di jalan. Terjadi senggolan dan mengarah ke kanan menabrak truk yang sedang berhenti. Pengemudi truk tidak mengalami luka, pengemudi sepeda motor mengalami luka berat.
Pertanyaan
Apakah pengemudi sepeda motor juga bisa dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009?
Jawaban
Dibutuhkan sket TKP yang detil. Posisi CP (Crash Point)/titik tabrak apakah di lajur motor atau dilajur truk (jika berlawanan arah). Namun jika searah, bisa dilihat jejak rem motor tersebut untuk membuktikan dirinya dalam kecepatan tinggi dan menghantam benda diam/truk.
Intinya, jika sket TKP menunjukkan posisi motor yang lemah, maka pengendara motor yang menjadi tersangka, dan proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menunggu tersangka sembuh dahulu.
Contoh kasus ini menunjukkan bahwa MOTOR TIDAK SELALU BENAR. Dan sebaliknya MOBIL/TRUK/BUS SELALU DISALAHKAN. Sketsa TKP dan bukti-bukti di lapangan yang menentukan siapa yang berada di posisi tersangka, dan siapa yang menjadi korban.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi :
www.hukumonline.com
Saya lg di posisi seprti itu semoga saya masalah ini segera cpt selesai aminnn
Terimakasih atas komentarnya. Turut berduka cita atas apa yang Anda alami. Semoga masalah Anda tersebut segera selesai dengan baik. SEMANGAT!