Tanya Jawab

Bisakah Perkara yang Sama Dua Kali di SP3?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Sebuah kasus pemalsuan ijazah yang sudah di-SP3 terus dibuka lagi oleh POLDA karena adanya novum.

 

Pertanyaan

Dapatkah di-SP3 lagi di mata hukum?

 

Jawaban

Mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di tingkat penyidikan adalah merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan beberapa alasan, diantaranya:

  1. Tidak diperolehnya bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk menuntut tersangka apabila diajukan ke muka persidangan di pengadilan;
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau bukan merupakan kompetensi daripada lingkup peradilan umum serta sangat tipis unsur-unsurnya dengan perbuatan hukum secara perdata;
  3. Penghentian penyidikan demi hukum akibat adanya unsur Nebis in idem, tersangka meninggal dunia serta karena kadaluarsa sesuai Pasal 78 KUHP.

Dalam kasus pemalsuan ijazah yang sudah diberikan SP3 tersebut, kemungkinan pertimbangan penyidik adalah karena kurangnya alat bukti sebagaimana alasan kesatu diatas. Namun kasus tersebut dibuka kembali oleh pihak POLDA dikarenakan adanya novum atau alat bukti baru yang sekiranya dapat menjerat tersangka. Hal tersebut dimungkinkan karena dari segi hukum formal, SP3 tidak termasuk kategori Nebis in idem karena bukan termasuk dalam lingkup putusan Pengadilan melainkan hanya berupa kebijakan karena tidak terpenuhinya syarat formil dalam tingkat penyidikan.

Dengan mendasarkan alasan bahwa SP3 tersebut hanyalah merupakan kebijakan yang diberikan oleh pihak penyidik yang memeriksa perkara pemalsuan ijazah tersebut dan tidak masuk dalam kategori yang dapat mengakibatkan Nebis in idem, maka gunamenegakkan prinsip peradilan yang cepat, tepat dan biaya ringan serta dengan memperhatikan tegaknya prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, penyidik dapat memberikan lagi SP3 atas persangkaan terhadap tersangka agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut tanpa arah yang pasti. Selain itu, menghindarkan timbulnya tuntutan dari pihak tersangka apabila tuntutan yang diajukan tidak cukup bukti.

 

Dasar Hukum :

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

 

Referensi :

Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (penyidikan dan Penuntutan), M. Yahya Harahap, S.H.

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi