Tanya Jawab

Apakah Kasus Pencurian Hangus Jika Lewat 7 Tahun?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seseorang pernah terlibat kasus pencurian. Kejadian itu terjadi kira-kira 7 tahun yang lalu. Dia sekarang masih di perantauan karena takut ditangkap.

Pertanyaan

Apakah kasusnya masih berjalan ataukah sudah hangus, mengingat kejadian itu sudah lama?

Jawaban

Dalam hal ini, tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai pencurian itu sendiri. Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Sehingga jika tidak memberi keterangan yang jelas mengenai pencurian tersebut, tidak dapat menentukan tindakan seseorang tersebut termasuk pencurian yang dihukum dengan hukuman apa. Mengetahui hukuman atas tindak pencurian yang dilakukan oleh seseorang itu akan berpengaruh pada tenggang waktu daluarsa penuntutan atas pencurian tersebut.

Bisa diasumsikan bahwa belum dilakukan penuntutan terhadap seseorang tersebut dan pencurian yang dilakukan olehnya adalah pencurian biasa (Pasal 362 KUHP). Selain itu, juga berasumsi bahwa seseorang tersebut telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau lebih.

Pasal 362 KUHP

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Mengenai daluarsa penuntutan, hal tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHP:

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
  4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Sehingga jika yang dilakukan adalah pencurian biasa yang maksimal pidana penjaranya adalah 5 (lima) tahun, dan seseorang tersebut adalah orang yang sudah dewasa (sudah berumur 18 (delapan belas) tahun), maka seseorang tersebut tidak dapat dituntut lagi atas perbuatan pencurian yang dilakukannya setelah 12 (dua belas) tahun. Tenggang daluwarsa tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP).

Akan tetapi, jika terhadap pencurian tersebut telah dilakukan penuntutan, maka penghitungan tenggang waktu daluarsanya berhenti (Pasal 80 KUHP):

Pasal 80 KUHP

(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

(2) Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa Baru.

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi