Tanya Jawab

Bolehkah Memukul Orang Yang Telah Membuat Keributan

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Ada seorang wanita memukul seorang pria yang membuat keributan, menghina ,dan mencemarkan nama baik sang wanita di rumah sang wanita.

Pertanyaan

Bagaimana proses hukumnya?

Jawaban

Pada dasarnya, tindakan wanita tersebut memukul pria yang membuat keributan, menghina, dan mencemarkan nama baik sang wanita, bukanlah suatu tindakan yang dapat dimaafkan atau dibenarkan oleh hukum. Hal ini karena tindakan tersebut tidak tergolong ke dalam tindak pidana dengan dasar pemaaf atau pembenar.

Oleh karena itu, perbuatan wanita yang memukul pria tersebut tetap dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penganiayaan:

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Dengan demikian, si pria sebagai korban pemukulan tetap dapat melaporkan si wanita ke polisi. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri.

Sebaliknya, atas tindakan yang dilakukan oleh pria tersebut, si wanita juga bisa melaporkan pria tersebut atas dasar pencemaran baik (untuk tindakan pria tersebut menghina dan mencemarkan nama baik si wanita) atas dasar penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan tetapi, kami kurang mendapatkan penjelasan dari uraian tadi mengenai seperti apa penghinaan yang dilakukan oleh pria tersebut dan apakah ada orang lain yang mendengar hinaan tersebut.

Jika ada orang lain yang mendengar penghinaan tersebut dan yang dilakukan si pria adalah menuduhkan bahwa si wanita telah melakukan suatu perbuatan tertentu, maka si pria dapat di pidana dengan Pasal 310 KUHP:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Akan tetapi, apabila perbuatan menghina tersebut hanya dilakukan di depan si wanita (tidak ada orang lain yang mendengar) dan penghinaan tersebut bukan dengan jalan menuduhkan suatu perbuatan, maka dapat dipidana dengan Pasal 315 KUHP:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi