Tetap Tersangka Atau Tidak Meski Telah Berdamai?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Ada seseorang sebut saja A, temannya si B membuat invoice fiktif dari supplier perusahaan untuk di-mark up demi kepentingan pribadi. Si A sudah meminta maaf dan mengakui bersalah kepada perusahaan dan hanya dikenakan sanksi mengganti dengan cara kekeluargaan. Hanya saja temannya (si B) yang bersama-sama mengerjakan invoice fiktif ini tidak kooperatif dengan pihak perusahaan mengenai kasus ini. Karena itu akhirnya perusahaan melaporkan penggelapan ini ke pihak kepolisian.
Pertanyaan
Apakah si A ini akan diproses juga di kepolisian? Padahal si A kan sudah menyelesaikan dengan perusahaan secara kekeluargaan.
Jawaban
- Dari kronoligis yang telah dijabarkan di atas, bisa simpulkan bahwa tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh si B dan si A dalam membuat invoice fiktif merupakan jenis tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang mana hal tersebut diatur di dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang isinya :
“Penggelapan yang dilakukan oleh seorang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”
Mengenai Pasal 374 KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berkomentar bahwa penggelapan ini dikenal dengan penggelapan dengan pemberatan, pemberatan tersebut adalah:
a. Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh;
b. Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda dsb. Menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diperbaiki;
c. Karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.
2. Lebih lanjut apabila ditinjau dari jenis deliknya, maka penggelapan dalam jabatan termasuk dalam jenis delik laporan atau delik biasa.Terkait dengan hal tersebut, setelah dilakukannya tindakan pelaporan kepada polisi, maka laporan tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Oleh karena itu, walaupun si A sudah melakukan perdamaian dengan perusahaan, si A dapat turut terbawa ke dalam perkara yang dilaporkan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian terkait penggelapan yang dilakukan oleh si B, jika di dalam penyidikan ditemukan bukti-bukti keterkaitan si A dalam tindak pidana tersebut. Perdamaian yang dilakukan antara si A dan perusahaan tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana. Namun, dengan adanya iktikad baik si pelaku, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :
www.hukumonline.com