Tanya Jawab

Tersangka Sakit, Proses Hukum Dihentikan Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;

Seorang Ibu rumah tangga tersandung kasus hukum perjudian togel, kemudian saat dia ditangkap dia sudah 2 kali masuk RS karena hipertensi, dan stroke ringan. Terakhir datang surat panggilan. Untuk memenuhi panggilan itu ke Polres dan di sana dia langsung terkena stroke yang disertai pendarahan di kepala. Sampai sekarang dia tidak bisa bangun dari tempat tidur.

Pertanyaan

 Apakah kasusnya bisa dihentikan mengingat kondisi ibu tersebut yang sedang sakit?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 76 s.d. Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hal-hal yang dapat menghapus hak menuntut dan menjalankan pidana adalah sebagai berikut:

1.    karena nebis in idem (mengenai hal ini, dapat membaca artikel Ne bis in idem);

2.    karena tersangka meninggal dunia; atau

3.    karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Kasus Ibu tadi telah sampai ke proses penyidikan, yang mana penyidikan pun dapat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”). SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan yang merupakan kewenangan dari penyidik ini diatur dalam pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

1.   Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  

2.   Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3.   Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penyakit ibu tadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum atas ibu tersebut.

Bahkan berdasarkan Pasal 29 KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan yaitu salah satunya karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ini berarti bahwa gangguan fisik dan mental yang berat pun tidak menghalangi jalannya perkara.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Referensi :

www.hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi