Membawa Video Porno, Bolehkah Begitu?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang mempunyai dan menyimpan video porno dihandphonenya. Selain itu Ia juga membawa handphone yang berisi konten tersebut kemana-mana.
Pertanyaan
Apakah sanksi hukum terhadap orang-orang yang membawa Video Porno?
Jawaban
Terhadap orang yang membawa Video Porno dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki produk pornografi. Larangan terhadap hal ini dapat kita temui dalam Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) yang menyebutkan, ancaman pidana terhadap setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (lihat Pasal 32 UU Pornografi).
Larangan “memiliki atau menyimpan” disini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Terkait dengan sanksi yang dikenakan, dari ketentuan tersebut di atas, digunakan frasa “dan/atau” sehingga sifat dari sanksi ini bisa alternatif, bisa juga kumulatif. Jadi, sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana penjara saja, atau denda saja, atau bahkan pidana penjara dan denda secara akumulatif. Hakim yang mengadili perkara tersebutlah yang akan memutus hukuman apa yang dikenakan terhadap pelaku.
Selain itu, UU Pornografi yang telah disahkan sejak 26 November 2008 menentukan bahwa dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan (lihat Pasal 43 UU Pornografi).
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Referensi :
www.hukumonline.com