Berpelukan Dipublik, Melanggar Hukum Atau Tidak?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Seseorang berpelukan bersama pasangannya dimuka umum dengan sengaja tanpa memperdulikan sekitarnya.
Pertanyaan
Apakah berpelukan itu juga masuk pelanggaran jika dilakukan di depan umum?
Jawaban
Mengenai apakah berpelukan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran jika dilakukan di depan umum, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
Untuk memahami ketentuan tersebut, ada baiknya kita melihat definisi dari kesusilaan itu sendiri. Kesusilaaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
1. perihal susila; yang berkaitan dengan adab dan sopan santun.
2. norma yg baik; kelakuan yang baik; tata krama yang luhur.
Masih terkait dengan kesusilaan yang juga memiliki arti kesopanan, definisi dari kesopanan sendiri adalah:
1. adat sopan santun; tingkah laku (tutur kata) yang baik; tata krama: perbuatan itu dapat dianggap melanggar – orang Timur.
2. keadaban; peradaban: bangsa-bangsa di dunia mempunyai – yang berbeda-beda.
3. kesusilaan: jangan tinggalkan sifat-sifat – kita apabila hidup di rantau nanti (sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi :
www.hukumonline.com