Seberapa Kuatkah Rekam Medis Sebagai Barang Bukti?

Perkenankan Admin untuk bertanya dengan kronologi berikut ini;
Ada sepasang kekasih. Pasangan ini melakukan hubungan diluar nikah. Kemudian wanita ini melakukan aborsi. Karena pria tersebut ternyata tidak mau bertanggung jawab. Kemudian wanita tersebut juga difitnah didepan keluarga pria dan teman-teman cowoknya. Saat ini, yang terlintas dipikirannya karena sakit hati dia mau membuktikan bahwa adanya tindakan aborsi yang hampir menelan jiwa dirinya.
Pertanyaan
- Bagaimana kekuatan hukum/bukti rekam medis dari hasil aborsi?
- Apakah dengan bukti otentik dari hasil rekam medis dapat membuat seseorang harus bertanggung jawab atas kejadian yang telah berlalu?
- Apakah hanya dari rekaman medis RS saat wanita itu collapse bisa dijadikan pembuktian jika kasus itu telah lewat?
- Apakah bisa dia menuntut untuk hal aborsi dan pencemaran nama baik (fitnah) yang telah dia lakukan, kalau buktinya hanya rekaman medis, saksi orang, dan sms dari si pria?
- Bagaimana langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan kasus ini?
- Apa saja sanksi yang didapat buat si PRIA dan juga buat si WANITA?
Jawaban
Rekam medis memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam bidang kesehatan termasuk upaya penegakan hukum terutama didalam rangka pembuktian dugaan malpraktek medis. Rekam medis di dalam hukum acara pidana mempunyai kedudukan sebagai alat bukti surat karena pembuatan rekam medis telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 187 KUHP. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang menyatakan:
“Pemanfaatan Rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi.”
Permasalahannya, selama ini sarana pelayanan kesehatan akan sangat berhati-hati sekali dalam mengeluarkan apalagi memberikan rekam medis kepada pihak yang meminta. Hal ini disebabkan rekam medis dianggap berisi keterangan yang bersifat rahasia, apalagi jika akan digunakan untuk keperluan penegakan hukum di pengadilan. Selain itu, orang awam akan mengalami kesulitan dalam membaca dan memahami isi yang terdapat di dalam rekam medis, karena adanya penggunaan istilah dalam dunia kedokteran, kecuali dilakukan oleh seorang yang ahli.
Hal lain yang perlu diingat adalah penegak hukum pun tidak terikat untuk menggunakan alat bukti rekam medis tersebut. Mengenai contoh kasus pencemaran nama baik dan lain-lain, jika memang terdapat alat bukti lain, seperti keterangan saksi dan alat bukti surat selain rekam medis (misalnya, surat yang memuat berita pencemaran, dan lain-lain), maka besar kemungkinan kasus tersebut dapat dilaporkan, tetapi tidak menjamin bahwa kasus dapat berlanjut sampai ke persidangan.
Demikian jawaban yang telah disampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Referensi :
www.hukumonline.com