
Dari agenda Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Tasikmalaya yang digelar 18 Desember 2021 di Taman Wisata Jabal Nur Cisayong dibentuklah 5 komisi yang terbagi dari seluruh advokat yang hadir.
Dari rapat tersebut dihasilkanlah usulan Program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Sidang Rapat Anggota Cabang PERADI Tasikmalaya, diantaranya :
TATA KELOLA ORGANISASI
1. Penegasan iuran wajib anggota sebesar Rp. 25.000/bln
2. Panitia Khusus untuk pembangunan gedung kantor DPC PERADI Tasikmalaya:
– Ali Nurdin
– Agus Murtado
– Melinda
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
1. Sosialisasi kode etik tentang pemahamannya kepada anggota
2. Pengawasan internal
3. Hak imunitas dengan pembaharuan MoU Peradi dengan Kapolri, DPC PERADI Tasikmalaya mengadakan MoU dengan Kapolres Kota dan Kabupaten
SUMBER DAYA MANUSIA
1. Kegiatan/Pelatihan anggota yang dilaksanakan oleh Pemerintah/diluar Peradi
2. Merespon isu hukum dengan (seminar, workshop, dll)
3. Membuat kelompok kajian terkait pekerjaan advokat
4. Legal Tour (wisata hukum ke KY, MA, dll)
5. Monitor evaluasi oleh DPC terhadap advokat pendamping dan advokat magang
6. Membuat panduan legal drafting surat kuasa, gugatan, permohonan, dll
PERADI WADAH TUNGGAL
1. Dibutuhkan consensus nasional seluruh organisasi advokat untuk menyamakan visi dan misi
2. Political Will dari pengurus DPN harus mencerminkan /mewakili seluruh organisasi pendiri advokat
3. diusulkan pemiliihan ketua DPN PERADi dilakukan dengan cara one man/one vote
KEUANGAN
1. Teknis iuran anggota dengan system pembayaran online/digital
2. Sanksi diberhentikan sementara keanggotaan sampai membayar iuran, dan pemutihan untuk iuran tahun kebelakang
3. Pemasukan pada DPC terkait penjualan atribut DPC
Dokumentasi :