Agenda

PERADI Bersama AAI Menggelar Sarasehan Hukum Menyoal UPK dan BUMDes

TASIKMALAYA – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Tasikmalaya bersama Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) Tasikmalaya menggelar Sarasehan Hukum pada Hari Senin, tanggal 27 Februari 2023, dengan tema “Perspektif Multi Stekholder Terhadap Implementasi Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa”.

Acara berbentuk diskusi panel tersebut, digelar di Hotel Mangkubumi Indah, Kota Tasikmalaya. Dihadiri oleh Kejaksaan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Polres Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Tenaga Ahli Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Asosiasi UPK, DPMD Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Perwakilan Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.

Menurut Inisiator kegiatan, Andi Ibnu Hadi, acara tersebut bertujuan untuk menggali perspektif multi stakeholder terhadap implementasi pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.

“Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk memberikan petunjuk tentang BUMDes seperti pembentukan, aktivitas, usaha, permodalan, dan lainnya,” katanya.

Namun menurutnya ada hal yang lebih penting dari itu, yaitu mengenai pasal 73 tersebut yaitu tranformasi UPK menjadi BUMDes.

“ Pada pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes dijelaskan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama,” ujarnya.

Jika merujuk pasal tersebut ada kewajiban bertansformasi paling lama dua tahun sejak Peraturan Pemerintah tentang Bumdes tersebut diterbitkan. Dan poin ini yang menjadi kajian menarik dari berbagai pihak yang hadir. Pun, para tamu undangan memberikan pendapatnya masing-masing sesuai dengan aturan yang dipegangnya serta yang sudah dialaminya.

Pihak Asosiasi UPK menjelaskan bahwa mereka sudah bertransformasi sesuai kajian-kajian dan berkonsultasi dengan Kemenkumham. 36 UPK yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, bertransformasi menjadi PBH (perkumpulan badan hukum). Lalu untuk seluruh Indonesia baru ada sekitar 1500-an UPK sudah bertransformasi.

Dilanjutkan pemaparan dari Tenaga Ahli Kemendagri, Irman Meilandi. Menurutnya PNPM khusus kerjasamanya didorong oleh seluruh Desa. Jarang yang membuat Peraturan Bersama BKAD itu masalah yang terjadi di desa.
Surat Edaran Pengakhiran PNPM kecamatan diminta musyawarah antar desa membentuk BKAD Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Selanjutnya, pihak Kepolisian mengatakan ada perda pelaksanaan Undang-undang Desa, PP No 11 dalam pelaksanaannya telah mencabut tentang UU Cipta kerja, Perda 6 tahun 2016 Segera menyesuaikan dengan PP 11 2021.

DPMD mengatakan hanya mengikuti aturan yang telah ada.

Menurut Kejaksaan Kota Tasikmalaya, Peraturan Perundang-undangan dibuat untuk menyejahterakan masyarakat. Lalu, menurut Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya, kalau terkait ancaman hukumnya memang belum diatur, jadi belum dapat diperkarakan mengingat melihat aspek kemanfaatan. Tinggal lakukan penyesuaian aja.

Acara ini direncanakan akan berlanjut ke sesi-II, untuk mencari solusi-solusi tersebut. Dan peserta berharap untuk kegiatan selanjutnya pemerintah daerah khususnya Bupati Tasikmalaya bisa hadir dan memfasilitasi kegiatan yang sama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi