
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Tasikmalaya menandatangani MoU Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Periode Tahun 2022 dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas II, Jum’at 7 Januari 2022. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Kelas 2 Kota Tasikmalaya H. Isep Rijal Muharom S.Ag.MH.
Penandatanganan MoU kerjasama ini bertujuan memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
” ini merupakan upaya pencapaian program prioritas kami, dan PBH DPC PERADI Tasikmalaya akan berkontribusi selama warga tersebut memenuhi persyaratannya”, jelas Sovi M Shofiyuddin SH Ketua PBH DPC PERADI Tasikmalaya.
Ia menjelaskan kriteria bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat pencari keadilan.
” Adapun bantuan hukum yang diberikan bermacam-macam tergantung situasi yang dihadapi. Intinya jika ada masalah hukum pihaknya berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis, sesuai dengan undang-undang” tegasnya.